Selasa, 22 Maret 2016

SEMINAR INTERNASIONAL “WORLD SOCIAL WORK DAY” 2016


PicsArt_03-16-12.50.51Humas-stks, Jakarta – Civitas Akademika Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung yang terdiri dari dosen dan mahasiswa, mengikuti Seminar Internasional di Gedung Aneka Bhakti (GAB) Kementerian Sosial RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/3).
Seminar tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Pekerja Sosial Sedunia (World Social Work Day), dengan mengambil tema “Pekerja Sosial Profesi Terdepan Memperjuangkan Martabat dan Hak Asasi Manusia”.
Acara dihadiri oleh Menteri Sosial RI (Mensos) Khofifah Indar Parawansa, Plt Kepala Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial, Mu’man Nuryana, Ph.D, para pejabat dilingkungan Kementerian Sosial RI, undangan dan 800 peserta dari pekerja sosial yang bekerja di pemerintah maupun non-pemerintah, dosen, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di wilayah Indonesia, DPP dan DPD Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia, dan utusan dari lembaga pelayanan kesejahteraan sosial.
Hadir sebagai narasumber Prof. Linda Briskman (Swinburne University of Technology, Australia), Prof. Ismail Baba (Universiti Utara Malaysia), Rafendi Djamin (Executive Director of Human Righ), Dr. Suryo Dharmono Tanuredja (Universitas Indonesia), Muhrison, MSW., M.Ag., Ph.D (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga), Prof. Irwanto (Universitas Katolik Atmajaya).
PicsArt_03-16-01.18.07
Dalam sambutanya Mensos mengatakan, hari ini diperingati sebagai Hari Pekerjaan Sosial Internasional. Namun di Indonesia tidak sepopuler dengan peringatan profesi lainnya.
Kata Mensos, “sejak September lalu dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendeklarasikan Sustainable Development Goals (SDGs) agar masing-masing anggota mengirimkan Sekretaris Nasional (Seknas) kesehatan kita sudah siap, pendidikan sedang disiapkan serta sosial”.
Menurut Mensos, dalam Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah memberikan mandate terkait 6 urusan wajib di daerah, salah satunya terkait dengan urusan sosial.
Mensos menegaskan, bagi kepala daerah Bupati/Walikota dan Gubernur baru agar langsung beradaptasi dengan regulasi yang di support UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

0 komentar:

Posting Komentar