Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Jawa Barat, melakukan penertiban reklame yang menyalahi aturan di sejumlah titik di kota ini.
"Penertiban papan reklame dilakukan karena berdiri di lahan yang tidak diperuntukkan," kata Komandan Regi Satpol PP Kota Bandung Memet Rahmat yang melakukan penertiban reklame di Jalan RE Martadinata Bandung, Jumat.
Menurut dia, papan reklame yang terkena penertiban itu tidak mempunyai izin atau ilegal. Penempatan reklame yang banyak melakukan pelanggaran antara loin papan reklame rokok.
"Operasi ini dilakukan atas permintaan Dinas Pertamanan dan Pemakaman Kota Bandung," kata Memet.
Selain melakukan penertiban di Jalan RE Martadinata tim Satpol PP Kota Bandung juga melakukan penertiban papan reklame ilegal di Jalan Gatot Subroto, Malabar, dan Jalan Ahmad Yani.
Penertiban dilakukan secara marathon di spot-spot yang ditunjukkan oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman Kota Bandung.
"Semua papan reklame yang melanggar di titik di Kota Bandung akan ditertibkan secepatnya," katanya.
Kamis, 24 Maret 2016
Home »
» Pemkot Bandung Tertibkan Reklame yang Salahi Aturan
Pemkot Bandung Tertibkan Reklame yang Salahi Aturan
20.15
No comments







0 komentar:
Posting Komentar